Surat Edaran Bupati Sanggau Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dalam Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

·

·

Sanggau, 22 Agustus 2025 — Bupati Sanggau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10/21/DPMPEMDES-A TAHUN 2025 yang berfokus pada Penguatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)1111. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sanggau.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 68 Tahun 2021 tentang STBM, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Satuan Tugas Percepatan STBM.

Apa Itu STBM?

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah sebuah pendekatan yang dilakukan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui perubahan perilaku dan penyediaan sanitasi yang layak.

STBM memiliki

5 Pilar utama, yaitu:

  • Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)
  • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
  • Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM-RT)
  • Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PS-RT)
  • Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PCL-RT)

Strategi dan Kewajiban Pemerintah Desa

Pemerintah Desa di Kabupaten Sanggau diharapkan untuk melaksanakan 3 (tiga) strategi pendekatan STBM, yaitu7:

  1. Penciptaan lingkungan yang kondusif (Enabling Environment)8.
  2. Peningkatan kebutuhan sanitasi (Demand Creation)9.
  3. Peningkatan penyediaan akses sanitasi (Suplay Improvement)10.

Selain strategi tersebut, Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk

memfasilitasi penyediaan anggaran STBM11. Sumber anggaran ini dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (

APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah12.

Penting dicatat bahwa

dukungan anggaran STBM ini menjadi salah satu syarat pencairan APBDes (ADD) Tahap 3 Tahun 2025 dan berlaku berkelanjutan untuk tahun berikutnya13.

Target Utama: ODF

Tujuan akhir dari upaya penguatan STBM ini adalah untuk

meningkatkan jumlah Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang terverifikasi dalam rangka menuju Kabupaten/Kota yang Stop Buang Air Besar Sembarangan (ODF/Open Defecation Free)14. Penyelenggaraan STBM ini dinilai penting untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar.

Bupati Sanggau,

Yohanes Ontot, meminta surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh Kepala Desa